Contoh Surat Wakil Ambil Sijil Nikah

Contoh Surat Wakil Ambil Sijil Nikah

Pernahkah Anda mengalami kesulitan untuk mengambil sertifikat nikah karena tidak dapat hadir secara langsung di kantor KUA? Jika ya, Anda tidak sendirian. Banyak orang yang mengalami masalah yang sama, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari tempat asal pernikahan mereka.

Tidak perlu khawatir, ada solusi yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini. Anda dapat menggunakan surat kuasa untuk mengambil sertifikat nikah. Surat kuasa ini akan memberikan hak kepada orang lain untuk mengambil sertifikat nikah atas nama Anda.

Surat kuasa untuk mengambil sertifikat nikah dapat dibuat dengan mudah. Anda dapat membuatnya sendiri atau meminta bantuan dari pengacara. Berikut ini adalah contoh surat kuasa untuk mengambil sertifikat nikah:

[Isi surat kuasa]

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

[Nama Pemberi Kuasa]

Setelah surat kuasa dibuat, Anda perlu menyerahkannya kepada orang yang Anda beri kuasa. Pastikan Anda menyerahkan surat kuasa tersebut kepada orang yang terpercaya. Orang tersebut harus membawa surat kuasa tersebut ke kantor KUA untuk mengambil sertifikat nikah Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang surat kuasa untuk mengambil sertifikat nikah, Anda dapat menghubungi kantor KUA setempat. Mereka akan dengan senang hati membantu Anda.

Contoh Surat Wakil Ambil Sijil Nikah

Pendahuluan

Surat wakil ambil sijil nikah adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang berhalangan untuk mengambil sijil nikah sendiri, dan menugaskan orang lain untuk mengambilnya. Surat ini biasanya digunakan ketika pasangan suami istri tidak dapat mengambil sijil nikah sendiri karena alasan tertentu, seperti sedang berada di luar kota atau luar negeri, sakit, atau ada keperluan mendesak lainnya.

Isi Surat Wakil Ambil Sijil Nikah

Surat wakil ambil sijil nikah harus memuat informasi berikut:

  • Nama dan alamat pasangan suami istri
  • Tanggal dan tempat pernikahan
  • Nomor akta nikah
  • Nama dan alamat orang yang ditunjuk sebagai wakil
  • Alasan mengapa pasangan suami istri tidak dapat mengambil sijil nikah sendiri
  • Pernyataan bahwa orang yang ditunjuk sebagai wakil bersedia mengambil sijil nikah atas nama pasangan suami istri
  • Tanda tangan pasangan suami istri dan orang yang ditunjuk sebagai wakil

Contoh Format Surat Wakil Ambil Sijil Nikah

[Logo Instansi]

SURAT WAKIL AMBIL SIJIL NIKAH

Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Suami]

  2. Alamat: [Alamat Suami]

  3. Nama: [Nama Istri]

  4. Alamat: [Alamat Istri]

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: [Nama Wakil] Alamat: [Alamat Wakil]

Untuk mengambil sijil nikah kami yang telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) [Nama KUA] pada tanggal [Tanggal Pernikahan] dengan nomor akta nikah [Nomor Akta Nikah].

Kami tidak dapat mengambil sijil nikah sendiri karena alasan [Alasan].

Kami menyatakan bahwa [Nama Wakil] bersedia mengambil sijil nikah atas nama kami dan bertanggung jawab penuh atas keamanan sijil nikah tersebut.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Kota], [Tanggal]

Yang memberi kuasa,

[Nama Suami]

[Nama Istri]

Yang menerima kuasa,

[Nama Wakil]

Persyaratan Mengambil Sijil Nikah

Untuk mengambil sijil nikah, diperlukan persyaratan berikut:

  • Surat kuasa dari pasangan suami istri
  • Fotokopi identitas pasangan suami istri
  • Fotokopi identitas orang yang ditunjuk sebagai wakil
  • Sijil nikah asli

Prosedur Mengambil Sijil Nikah

Prosedur mengambil sijil nikah adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke KUA tempat pernikahan tercatat
  2. Serahkan surat kuasa, fotokopi identitas pasangan suami istri, fotokopi identitas orang yang ditunjuk sebagai wakil, dan sijil nikah asli
  3. Isi formulir pengambilan sijil nikah
  4. Bayar biaya pengambilan sijil nikah
  5. Ambil sijil nikah

Kesimpulan

Surat wakil ambil sijil nikah merupakan dokumen penting yang harus dibuat ketika pasangan suami istri tidak dapat mengambil sijil nikah sendiri. Surat ini harus dibuat dengan benar dan lengkap agar proses pengambilan sijil nikah dapat berjalan lancar.

Soalan Lazim

  1. Siapa yang dapat membuat surat wakil ambil sijil nikah? Surat wakil ambil sijil nikah dapat dibuat oleh pasangan suami istri yang berhalangan untuk mengambil sijil nikah sendiri.

  2. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat wakil ambil sijil nikah? Surat wakil ambil sijil nikah harus memuat informasi berikut:

  • Nama dan alamat pasangan suami istri
  • Tanggal dan tempat pernikahan
  • Nomor akta nikah
  • Nama dan alamat orang yang ditunjuk sebagai wakil
  • Alasan mengapa pasangan suami istri tidak dapat mengambil sijil nikah sendiri
  • Pernyataan bahwa orang yang ditunjuk sebagai wakil bersedia mengambil sijil nikah atas nama pasangan suami istri
  • Tanda tangan pasangan suami istri dan orang yang ditunjuk sebagai wakil
  1. Bagaimana prosedur mengambil sijil nikah? Prosedur mengambil sijil nikah adalah sebagai berikut:
  • Datang ke KUA tempat pernikahan tercatat
  • Serahkan surat kuasa, fotokopi identitas pasangan suami istri, fotokopi identitas orang yang ditunjuk sebagai wakil, dan sijil nikah asli
  • Isi formulir pengambilan sijil nikah
  • Bayar biaya pengambilan sijil nikah
  • Ambil sijil nikah
  1. Berapa biaya pengambilan sijil nikah? Biaya pengambilan sijil nikah berbeda-beda tergantung pada daerah. Namun, pada umumnya biaya pengambilan sijil nikah berkisar antara Rp10.000 hingga Rp25.000.

  2. Apa yang harus dilakukan jika sijil nikah hilang? Jika sijil nikah hilang, maka pasangan suami istri harus melaporkan kehilangan tersebut ke KUA tempat pernikahan tercatat. Setelah itu, pasangan suami istri dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sijil nikah pengganti.

Related : Contoh Surat Wakil Ambil Sijil Nikah.